Pendaftaran dan Pengaturan Hapusnya Jaminan Fidusia Oleh Notaris

Ade Rini Wulandari SH, Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Andalas

A. LATAR BELAKANG

Hukum jaminan merupakan peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitor.[1]Kemudian ditarik kesimpulan tentang jaminan dengan pengertian hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dan penerima jaminan,yang kaitannya dengan pemberian jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.[2]

Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, dimana sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Salah satu hak kebendaan yang dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pelunasan hutang adalah Jaminan Fidusia. 

Jaminan fidusia ini telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi perkreditan karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat. Sebagai jaminan kebendaan, di mana dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. [3]

Jaminan fidusia ini timbul dalam praktik dikarenakann adanya ketentuan Pasal 1152 ayat 2 KUH Perdata tentang Gadai, yang mensyaratkan bahwa kekuasaan atas benda yang digadaikan tidak boleh berada pada pihak debitur. Ketentuan ini mengakibatkan pihak debitur tidak dapat mempergunakan benda yang dijaminkan untuk keperluan usahanya. Keadaan semacam ini kemudian dapat diatasi dengan menggunakan jaminan fidusia, oleh karena itu perbedaan jaminan fidusia dengan gadai adalah terletak pada penguasaan benda yang dijaminkan. Pada gadai, benda jaminan harus diserahkan di bawah kekuasaan kreditur (pemegang gadai), sedang dalam fidusia yang diserahkan adalah hak milik atas benda jaminan, benda jaminan itu sendiri tetap masih dibawah kekuasaan debitur (penyerahan semacam ini disebut constitutum possessoriu. [4]

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana pengaturan mengenai Jaminan fidusia?

2. Bagaimana pendaftaran Jaminan fidusia oleh notaris?

3. Bagaimana pengaturan mengenai hapusnya Jaminan fidusia?

C. PEMBAHASAN 

1. PENGATURAN MENGENAI FIDUSIA

            Kata fidusia berasal dari beberapa bahasa. Kata fidusia yang berasal dari bahsa Romawi memiliki arti kepercayaan, kata fidusia jika diambil dari bahasa Belanda yaitu Fiduciaire Eigendom Overdracht dan apabila diambil dari bahasa Inggris yaitu Fiduciary Transfer of Ownership memiliki arti penyerahan hak milik yang memiliki dasar kepercayaan.[5]

Dilihat dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia memiliki arti tersendiri yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan pengertian fidusia dalam Pasal 1 ayat (8) Undang undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun memberikan pengertian fidusia adalah Hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur. Diatur pula pengertian jaminan fidusia dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Pengertian jaminan fidusia di atas menggambarkan bahwa jaminan fidusia merupakan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan pelunasan (pembayaran) utang debitur kepada kreditur yang dimaksud bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang, yang berupa: 

a. Utang yang telah ada

b. Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah  diperjanjikan dalam jumlah tertentu atau 

c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.[6]

            Subjek dari jaminan fidusia adalah orang perorangan atau korporasi, sedangkan objek jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

1. Benda bergerak berwujud contohnya:

a. Kendaraan bermotor seperti monil, bus, truck, sepeda motor dan lain-lain

b. Mesin-mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah/bangunan pabrik

c. Alat-alat inventaris kantor

d. Perhiasan

e. Persediaan barang atau inventory, stock barang, stock barang dagangan dengan daftar mutasi barang

f. Perkakas rumah tangga seperti mebel, radio, televisi, almari es, mesin jahit

g. Alat-alat pertanian seperti traktor pembajak sawah, mesin penyedot air dan lain-lain.

2. Barang bergerak tidak berwujud, contohnya:

a. Wesel

b. Sertifikat deposito

c. Saham

d. Obligasi

e. Konosemen

f. Piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian

g. Deposito berjangka.

3. Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan

4. Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diansuransikan

5. Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun diatas tanah orang lain

6. Benda-benda termasuk piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari.[7]

Dalam fidusia ada beberapa Hak dan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, yaitu: 

1. Hak dan kewajiban pemberi fidusia

a. Hak pemberi fidusia

1. Berhak untuk mendapatkan pinjaman uang sebagai perjanjian pokok yang diikat dengan jaminan fidusia

2. Berhak untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia

3. Berhak memperdagangkan objek jaminan fidusia yang berupa barang dagangan (inventory).

b.. Kewajiban pemberi fidusia

1. Wajib untuk membuat akta pembebanan jaminan fidusia

2. Wajib untuk melakukan pelunasan piutang kreditur

3. Wajib untuk mendahulukan penerima fidusia dalam melakukan pelunasan utang

4. Wajib mengganti objek jaminan fidusia yang berupa barang inventory dengan benda yang memiliki jenis dan kualitas yang sama jika objek jaminan fidusia tersebut dijual

5. Dilarang memfidusiakan ulang objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar

6. Wajib menyerahkan objek jaminan fidusia yang dieksekusi oleh penerima fidusia sebagai akibat wanprestasi debitur

7. Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia

8. Wajib membayar kekurangan utang yang belum terbayarkan jika hasil eksekusi jaminan fidusia tidak mencukupi untuk melunasi utang.

2. Hak dan kewajiban penerima fidusia

a. Hak penerima fidusia

1. Berhak untuk menerima hak jaminan fidusia atas benda objek jaminan fidusia sebagai agunan atas piutangnya

2. Berhak untuk mendapatkan kedudukan yang diutamakan sebagai kreditur preferen

3. Berhak untuk didahulukan dalam menerima pelunasan piutang dibandingkan kreditur lainnya berdasarkan objek jaminan fidusia

4. Berhak menerima pembayaran sebagai pelunasan utang debitur

5. Berhak menerima dan menguasai sertifikat jaminan fidusia

6. Berhak melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia jika debitur wanprestasi

7. Berhak menjual objek jaminan fidusia yang dieksekusi atas kekuasaan sendiri

8. Berhak untuk mengalihkan piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia dengan memberitahukannya pengalihan tersebut kepada pemberi fidusia

9. Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. 

b. Kewajiban penerima fidusia 

1. Wajib untuk membuat akta pembebanan jaminan fidusia

2. Wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia jika jaminan fidusia telah hapus

3. Penerima fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia beserta perubahannya

4. Penerima fidusia memberikan penguasaan objek jaminan fidusia kepada pemberi fidusia

5. Wajib membayar biaya pendaftaran jaminan fidusia

6. Wajib mengembalikan kelebihan hasil eksekusi objek jaminan fidusia jika hasil eksekusi lebih besar dari jumlah piutang

7. Dilarang memperjanjikan bahwa penerima fidusia akan menjadi pemilik objek jaminan fidusia jika pemberi fidusia wanprestasi.[8]

2. PENDAFTARAN FIDUSIA OLEH NOTARIS

            Semakin berkembangnya teknologi saat ini pendaftaran fidusia sudah dilakukan secara online melalui website https://fidusia.ahu.go.id/ berdasarkan Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. Sebelum pendaftaran secara online ini diberlakukan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia seperti yang diatur pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang didaftarkan oleh penerima jaminan fidusia ataupun yang dikuasakan untuk itu dimana hal ini diatur pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 

            Pendaftaran Fidusia yang dilakukan oleh notaris melalui online hanya memerlukan User ID dan Password untuk login ke akun pendaftaran tersebut. Pendaftaran yang dilakukan pada website tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang diatur pada Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 

            Setelah login melalui website https://fidusia.ahu.go.id/ menggunakan User ID dan Password yang dimiliki oleh notaris, langkah selanjutnya adalah memilih bagian Pendaftaran dan mengisi semua syarat yang tertera pada form pendaftaran tersebut, antara lain :

1. Mengisi identitas Pemberi dan Penerima Fidusia

2. Mengisi nomor dan tanggal akta, nama notaris serta kedudukan notaris pembuat Akta Jaminan Fidusia

3. Mengisi data Perjanjian Pokok yang menjadi Jaminan Fidusia

4. Mengisi uraian yang menjadi objek Jaminan Fidusia

5. Mengisi Nilai Penjaminan 

6. Serta mengisi nilai obyek benda yang menjadi Jaminan Fidusia.[9]

            Setelah mengisi seluruh syarat pada form pendaftaran tersebut maka akan keluar Sertifikat Jaminan Fidusia yang berisikan data pemberi dan penerima fidusia, jumlah utang, serta objek dan nilai yang terdaftar yang menjadi jaminan fidusia, dan notaris mana yang membuat akta jaminan fidusia tersebut. Lalu salinan akta fidusia beserta Sertifikat Jaminan Fidusia akan diberikan kepada penerima fidusia atau pihak kreditur.

3. HAPUSNYA FIDUSIA 

            Dalam pasal 25  ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan hapusnya jaminan fidusia, yaitu :

a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, 

b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, 

c. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. 

            Setelah dalam hal hapusnya jaminan fidusia, maka penerima fidusia wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang seperti yang tertera pada pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2015 menyebutkan bahwa pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia paling sedikit memuat : 

a. Keterangan atau alasan hapusnya jaminan fidusia

b. Nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia

c. Nama dan temoat kedudukan notaris

d. Tanggal hapusnya jaminan fidusia

            Setelah itu disebutkan pada pasal 26 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari buku Daftar Fidusia serta Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia itu tidak berlaku lagi.

4. PENUTUP

KESIMPULAN

Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia memiliki arti tersendiri yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengertian jaminan fidusia merupakan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan pelunasan (pembayaran) utang debitur kepada kreditur yang dimaksud bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang, yang berupa utang yang telah ada, utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah  diperjanjikan dalam jumlah tertentu atau utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. 

Pendaftaran fidusia oleh notaris dilakukan pada website https://fidusia.ahu.go.id/ menggunakan User ID dan Password yang dimiliki oleh notaris dan mengisi semua syarat yang tertera pada form pendaftaran seperti identitas Pemberi dan Penerima Fidusia, nomor dan tanggal akta, nama notaris serta kedudukan notaris pembuat Akta Jaminan Fidusia, data Perjanjian Pokok yang menjadi Jaminan Fidusia, uraian yang menjadi objek Jaminan Fidusia, Nilai Penjaminan serta nilai obyek benda yang menjadi Jaminan Fidusia.

Dalam pasal 25  ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan hal yang menyebabkan hapusnya jaminan fidusia, yaitu karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia serta musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Oleh : Ade Rini Wulandari SH

Penulis adalah seorang Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Andalas


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar